TRIBUNTRENDS.COM Joni Setiawan- Pemerintah kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi global. Memasuki tahun 2026, kebijakan strategis kembali digulirkan: Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi pekerja dengan tingkat penghasilan tertentu resmi ditanggung oleh negara. Kepastian tersebut tertuang dalam aturan baru yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Melalui kebijakan ini, pekerja Read More