Jumat malam (15/11/2019) sepulang kerja langsung terenyuh lihat berita tv tentang nasib korban first travel. Saya tidak habis pikir mengapa aset first travel yang disita dan akan dilelang untuk dimiliki oleh negara? Bukankah yang jadi korban adalah jemaah first travel? Istri saya yang lebih dahulu tau beritanya ikut menimpali, katanya jemaah diminta mengiklhaskan , what ? Seenteng itu jawabnnya? Saya coba telusuri beritanya, ternyata memang ada ucapan tersebut, yang salah satu sumbernya ini : https://www.msn.com/id-id/berita/nasional/korban-first-travel-keberatan-soal-lelang-aset-untuk-negara/ar-BBWRNtM?ocid=spartandhp. Di berita ini dijelaskan bahwa yang mengucapkan itu adalah Yuri Kajari Depok. Apa wewenang dia untuk mengeluarkan pernyataan itu? . Dia aparatur hukum dan Kata Ikhlas bukan masuk ranah hukum. Yang masuk ranah hukum adalah kata adil. Tidak perlu sekolah hukum untuk paham hal tersebut. Dan kalau mereka tahu setiap kasus penipuan ujungnya korban diminta mengikhlaskan dan aset penjahat dimiliki negara, untuk apa mereka repot repot melakukan tuntutan. Mereka menuntut supaya mereka dapat keadilan. Keadilan yang dimaksud adalah diberangkatkan umroh atau pengembalian dana mereka. Dan untuk melakukan tuntutan itu merekapun harus berkorban. Korban waktu, tenaga, pikiran, perasaan dan dana yang tidak sedikit.
Jadi kalau ujungnya seperti itu nasib mereka seperti kata pepatah: “ Sudah Jatuh Tertimpa Tangga”. Apa negara ini sudah kehilangan nurani dan rasa empati kepada rakyatnya?
Tergerakkah nurani mereka saat menonton acara Apa kabar Indonesia pagi di TV one pada tangga 16 nopember 2019? Saat menyaksikan acara tersebut saya dan istri sampai bergetar apalagi saat bapak Asro Kamal Rokan berbicara, seperti di video ini:
Dia beserta keluarga ada 13 orang dan total kerugian Rp 186 juta. Bagaimana nasib 63 ribu jemaah yang lain? Di antara mereka ada yang menabung bertahun – tahun. Ada yang sampai menjual sawahnya….
Beberapa reaksi netizen yang menonton video youtube tersebut:
Mengapa solusi yang mencederai rasa keadilan ini yang diambil? Mereka kan sekolah hukum. Harusnya mereka bisa memberikan solusi yang lebih baik. Setidaknya solusi yang mereka berikan lebih baik atau sama dengan yang saya usulkan .
Saya yang tidak sekolah hukum mengusulkan 2 hal kepada negara untuk kasus ini:
1. Semua aset perusahaan First Travel dan aset pribadi terpidana First Travel disita dan mereka dimiskinkan sehingga hanya tersisa pakaian di badan saja. Setelah dilelang dan hasilnya dihitung dan dibandingkan dengan kerugian korban yang beriksar Rp 900 miliar. Misalnya dari hasil pelelangan itu hanya Rp 540 miliar ( 60%), maka masing – masing jemaah yang jadi korban mendapatkan pengembalian sebesar 60% dari dana yang telah disetorkan. Dan biaya administrasi ditanggung negara. Inilah bentuk perlindungan minimal dari negara kepada rakyatnya. Jangan lagi lebih kecil dari ini. Jika negara ingin lebih dari itu dalam melindungi rakyatnya salah satunya seperti usulan kedua saya:
2. Semua hasil lelang yang seperti yang diusulkan di atas dimiliki oleh negara, namun semua korban yang masih hidup diberangkatkan umroh oleh negara. Adapun yang sudah meninggal dananya dikembalikan ke ahli warisnya 100 %. Inilah solusi yang terbaik bagi korban. Apakah ini realistis ? Tentu saja. Dan ini pernah dilakukan oleh negara terhadap korban Lapindo dan korban Bank Century. Toh apa bedanya? Kalau negara bisa menanggung korban Lapindo dan menalangi dana korban Bank Century, kenapa negara tidak bisa melakukan hal yang sama terhadap korban first travel?
Untuk selanjutnya tergantung niat negara. Mudah mudahan para
paratur negara ini masih punya nurani untuk melindingi rakyarnya, jangan justru
mengambil keuntungan dari kebuntungan rakyatnya.
Amiin