Oktober 31, 2016 by Hardian
Meski sudah banyak yang tahu akan keberadaan jenis-jenis asuransi, masih ada yang bingung soal perbedaan asuransi syariah dan konvensional. Mungkin kamu termasuk di antaranya?
Seiring dengan berkembangnya zaman, asuransi konvensional di Indonesia ditemani oleh adiknya, asuransi syariah. Dulu, Indonesia memang hanya mengenal asuransi konvensional.
Tapi mulai pertengahan 1990-an, muncul Asuransi Takaful yang menjadi pelopor asuransi syariah. Istilahnya, embahnya asuransi syariah di Nusantara. Kemunculan si embah ini dengan segera diikuti generasi bawahnya hingga bertahan sampai sekarang.
Lalu, apa yang bikin beda antara asuransi syariah dan konvensional? Dari penamaannya saja sudah terlihat satu poin perbedaan. Tapi yang lebih penting adalah perbedaan di dalamnya, seperti dijelaskan berikut ini:
1. Perjanjian
Syariah: Memakai akad hibah dengan konsep saling
menolong, sama-sama gak mengharap imbalan.
Konvensional: Mirip transaksi jual-beli, sama-sama berharap bisa ambil untung
sebesarnya dan rugi sekecilnya.
2. Dana
Syariah: Dana dimiliki semua peserta asuransi.
Perusahaan hanya menjadi pengelola dana, gak punya hak memiliki.
Konvensional: Dana premi yang dibayarkan jadi milik perusahaan karena konsepnya
jual-beli, sehingga bebas mau dipakai buat apa pun asal sesuai dengan
perjanjian.
3. Pengelolaan dana
Syariah: Dana semaksimal mungkin diolah untuk
keuntungan peserta asuransi. Pengelolaannya juga lebih transparan.
Konvensional: Perusahaan secara sepihak menetapkan premi dan biaya lain,
misalnya administrasi, untuk mendapat keuntungan sebesar-besarnya.
4. Bagi hasil
Syariah: Keuntungan yang didapat dari
pengelolaan dana asuransi akan dibagi untuk semua peserta dan perusahaan
asuransi secara merata.
Konvensional: Keuntungan dari kegiatan asuransi sepenuhnya jadi milik
perusahaan.
5. Ada zakat
Syariah: Peserta wajib membayar zakat yang
diambil dari jumlah keuntungan perusahaan.
Konvensional: Tak ada zakat.
6. Pengawasan dana
Syariah: Ada Dewan Pengawas Syariah (DPS) di
tiap perusahaan berbasis syariah, termasuk perusahaan asuransi. Tugasnya
mengawasi perusahaan itu untuk selalu menaati prinsip syariah dalam mengelola
dana asuransi. DPS bertanggung jawab kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Konvensional: Pengawasan dana dilakukan secara internal oleh manajemen, gak ada
pihak luar yang bisa masuk.
7. Status dana
Syariah: Dana yang disetor peserta asuransi bisa
diambil kalau dalam perjalanannya gak sanggup lanjut bayar. Hanya ada potongan
kecil berupa dana tabarru dalam hal ini.
Konvensional: Kalau gak sanggup bayar premi, seluruh dana yang sudah disetor
statusnya hangus alias jadi milik perusahaan.
8. Jenis investasi (unit link)
Syariah: Dana asuransi unit link hanya boleh diinvestasikan ke bidang yang gak dinilai haram. Investasi ke perusahaan yang berkaitan dengan judi, misalnya, dilarang.
Konvensional: Dana bebas diasuransikan di bidang mana pun, asal itu berpotensi mendatangkan keuntungan
Delapan poin itu sedikit-banyak menjelaskan perbedaan asuransi syariah dan konvensional. Yang pasti, asuransi syariah menyasar target konsumen yang jelas, yaitu umat Islam.
Tapi jangan salah, ya, warga non-muslim juga boleh ikut asuransi syariah. Jadi nasabah bank syariah juga boleh, gak ada pembedaan agama asal mematuhi aturannya.
Mau ikut asuransi syariah atau konvensional, kita sendiri yang bisa menentukan. Tentunya dalam asuransi syariah terdapat kata-kata yang berkaitan dengan ajaran Islam. Jadi, bagi warga non-muslim mesti lebih berusaha untuk memahami istilah-istilah di dalamnya.
Bagaimanapun, layanan asuransi amat berguna buat kita-kita yang ingin merencanakan masa depan lebih baik. Kecuali kita peramal yang bisa melihat masa depan, ya. Kalau betul peramal, sekalian dong ramal besok saham perusahaan mana yang naik biar yang investasi reksa dana saham bisa untung maksimal.