Purbaya hapus pajak penghasilan, inilah daftar sektor yang berhak terima gaji tanpa disunat negara

TRIBUNTRENDS.COM Joni Setiawan- Pemerintah kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Memasuki tahun 2026, kebijakan strategis kembali digulirkan: Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi pekerja dengan tingkat penghasilan tertentu resmi ditanggung oleh negara.

GEBRAKAN MENKEU PURBAYA – Menteri Keuangan Purbaya mangatakan kebijakan strategis kembali digulirkan: Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi pekerja dengan tingkat penghasilan tertentu resmi ditanggung oleh negara. (Kolase TribunTrends/Instagram MenkeuRI)

Kepastian tersebut tertuang dalam aturan baru yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Melalui kebijakan ini, pekerja dengan penghasilan hingga Rp 10 juta per bulan tidak lagi dibebani potongan PPh 21 sepanjang tahun 2026.

Dalam pertimbangan kebijakan tersebut, Purbaya menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya besar pemerintah menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan sosial masyarakat.

“Untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal,” tulis Purbaya dalam pertimbangan aturan tersebut, dikutip Senin (5/1/2026).

Resmi Diatur dalam PMK Nomor 105 Tahun 2025

Kebijakan pembebasan PPh 21 ini diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2025.

Aturan tersebut mengatur tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan tertentu yang ditanggung pemerintah sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi tahun anggaran 2026.

call to action icon

Insentif ini berlaku penuh selama satu tahun, terhitung sejak Januari hingga Desember 2026, tanpa jeda.

Pemerintah berharap kebijakan tersebut mampu memberikan ruang napas bagi pekerja sekaligus menjaga konsumsi rumah tangga agar tetap bergerak.

Fokus Jaga Daya Beli di Tengah Tantangan Ekonomi

Purbaya menjelaskan, arah kebijakan fiskal pemerintah pada 2026 tidak semata soal penerimaan negara, melainkan juga menjaga keseimbangan ekonomi nasional.

Insentif ini dirancang untuk menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial di tengah tantangan yang masih berlangsung.

Berbagai stimulus disiapkan pemerintah agar tingkat kesejahteraan masyarakat tetap terjaga sepanjang 2026, salah satunya melalui pembebasan PPh 21 bagi pekerja di sektor-sektor tertentu yang dinilai strategis.

Lima Sektor Usaha Jadi Sasaran Insentif

Insentif PPh 21 ditujukan secara khusus kepada pekerja di lima sektor usaha utama. Kelima sektor tersebut meliputi:

  • Industri alas kaki
  • Industri tekstil dan pakaian jadi
  • Industri furnitur
  • Industri kulit dan produk turunannya
  • Sektor pariwisata

Fasilitas ini diberikan baik kepada pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap, selama memenuhi kriteria yang telah ditentukan dalam regulasi.

call to action icon

Syarat Pegawai Tetap dan Tidak Tetap

Untuk pegawai tetap, pembebasan PPh 21 diberikan dengan syarat memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terhubung dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak.

Selain itu, penghasilan bruto yang diterima harus bersifat tetap dan teratur, dengan batas maksimal Rp 10 juta per bulan.

Sementara itu, pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas juga berhak memperoleh fasilitas serupa, dengan ketentuan upah rata-rata tidak melebihi Rp 500.000 per hari atau setara Rp 10 juta per bulan.

Mekanisme Tetap Normal, Uang Pajak Dikembalikan Tunai

Pemerintah menegaskan bahwa fasilitas ini tidak berlaku bagi pekerja yang telah menerima skema PPh 21 ditanggung pemerintah lainnya.

Selain itu, pelaksanaan insentif tetap menggunakan mekanisme pemotongan pajak seperti biasa.

Namun, pajak yang dipotong tersebut kemudian dikembalikan oleh pemberi kerja kepada pekerja secara tunai.

Dengan mekanisme ini, pendapatan bersih pekerja tidak berkurang.

Aturan tersebut juga menegaskan bahwa penghasilan yang memperoleh fasilitas PPh 21 ditanggung pemerintah tidak dikategorikan sebagai penghasilan yang dikenai pajak final berdasarkan ketentuan perpajakan lainnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *